PENGERTIAN UU ITEUU ITE (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25 Maret 2008 menjadi bukti
bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain dalam membuat
peranti hukum di bidang
cyberspace law. UU ini merupakan
cyberlaw di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan di dunia maya.
UU ITE ini mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai
medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang dialkuakn
melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis
di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian
hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Beberapa terobosan penting yang dimiliki
UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang diakui memiliki kekuatan
hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan materai);
alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti lainnya yang
diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang melakukan
perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia,
yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa
dapat diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase.
Manfaat UU ITEBeberapa manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
- Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
- Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
- Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
- Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan adanya UU ITE ini, maka:
- Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat
pendukungnyamendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus
memaksimalkanmanfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk
menjadipenyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi
Keandalan.
- E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harusmemaksimalkan
potensi pariwisata indonesia dengan mempermudahlayanan menggunakan ICT.
- Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan
bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia
dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
- Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan
produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat
potensikreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain
Alasan Pelaksaan UU ITESalah satu alasan pembuatan UU ITE
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi
telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Kemunculan UU ITE membuat beberapa perubahan yang signifikan,
khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
- Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada
lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
- Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
UU ITE sudah cukup komprehensif dalam
mengatur informasi elektronik dan transaksi elektronik. Hal ini dapat
dilihat dari beberapa cakupan materi UU ITE yang merupakan terobosan
baru yang sudah dijelaskan sebelumnya. Beberapa hal yang belum diatur
secara spesifik diatur dalam UU ITE, akan diatur dalam Peraturan
Pemeritanh dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Yang Terlewatkan Dan Perlu Persiapan dari UU ITEBeberapa yang masih terlewat, kurang
lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah
dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
- Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb.
- Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
- Kemudian juga tentang kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE.
Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan
kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan
memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak
- Pada bagian penjelasan UU ITE, isinya terlihat sama dengan bab I
buku karya Prof. Dr. Ahmad Ramli, SH, MH berjudul Cyberlaw dan HAKI
dalam Sistem Hukum Indonesia. Seandainya pak Ahmad Ramli ikut menjadi
staf ahli penyusun UU ITE tersebut, tetapi sebaiknya jangan langsung
melakukan copy paste buku bab 1 tersebut untuk bagian Penjelasan UU ITE,
karena nanti yang tanda tangan adalah Presiden Republik Indonesia.
Cakupan Materi UU ITE
- Informasi elektronlik dan/atau dokumen elektronik.
Informasi elektronik adalah salah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi
tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, EDI,
e-mail, telegram, teleteks, telecopy, atau sejenisnya yang telah diolah
memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromangnetik,
optikal, atau sejenisya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau
didengar melalui komputer atau system elektronik.
- Transaksi elektronik : perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan computer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Tanda tangan elektronik:
tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi atau terikat dengan informasi elektronik lainnya yang
digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
- Penyelenggaran sertifikasi elektronik (certification authority) : badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya dalam memberikan dan mengaudit Sertifikasi Elektronik.
- Nama domain:
alamat internet dari penyelenggara Negara, orang, badan usaha, dan/atau
masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet.
Alamat ini berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk
menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- HaKI:
Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi
karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang di
dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan (Pasal 25 UU ITE).
- Data Pribadi
(privasi): penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang
yang bersangkutam, kecuali ditentukan lain oleh Perundangan-undangan.
- Perbuatan Dilarang dan Ketentuan Pidana:
- Indecent Materials/Ilegal Content (Konten Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-12 tahun dan/atau denda antara RP. 1 M – Rp. 2 M (Pasal 45 UU ITE).
- Ilegal Access (Akses
Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 6-8 tahun dan/atau denda
antara Rp. 600 juta – Rp. 700 juta (pasal 46 UU ITE).
- Ilegal Intercedption (Penyadapan Ilegal). Sangsi: Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 800 jt (Pasal 47 UU ITE).
- Data Interference (Gangguan Data). Sangsi: Pidana penjara max 8-10 Tahun dan/atau denda antara Rp. 1 M – Rp. 5 M (pasal 48 UU ITE).
- System Interference (Sistem Interference). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/ atau denda paling besar RP. 10 M (pasal 49 UU ITE).
- Missue of devices (Penyalahgunaan Perangkat). Sanksi: pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling besar Rp. 10 M (pasal 50 UU ITE).
- Computer related fraud dan forgery
(Penipuan dan Pemalsuan yang berkaitan dengan komputer). Sanksi: Pidana
penjara paling lama, 12 tahun dan/atau denda paling besar 12 M (pasal
51 UU ITE).
JADI JANGAN SALAH GUNAKAN KEMAJUAN ELEKTRONIK Terutama di Dunia Maya (INTERNET)
DOWNLOAD UU ITE